“Iya, benar sudah tahap II dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atas fasilitas Kredit Ritel Komersil berupa KMK (Kredit Modal Kerja) di BRI Cabang Jeneponto,” kata Ardi melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (1/10/2022).

Kasi Pidsus Ardi menyebutkan bahwa adapun yang diduga melakukan karyawan ADK (Administrasi Kredit) pada Bank BRI Cabang Jeneponto tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, dengan kerugian menghampiri Rp 1 Milyar.

“Adapun yang melakukan yakni tersangka Irwan, HS, A.MD, salah satu karyawan BRI Cabang Jeneponto di bagian administrasi kredit,” ungkap Ardi.

Ardi menambahkan bahwa tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU. RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)