Diketahui sebelumnya, perhatian publik tertuju pada peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang. Jasad AA ditemukan di Kuburan China, dan empat pelaku, semua di bawah umur, telah ditangkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan, “Keputusan untuk menahan IS, yang berusia 16 tahun, dan memberikan rehabilitasi kepada ketiga pelaku lainnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku di bawah usia 14 tahun tidak dapat dikenakan hukuman penjara dan lebih difokuskan pada rehabilitasi.”

Kombes Harryo menambahkan bahwa rehabilitasi diberikan atas permintaan keluarga pelaku untuk alasan keamanan. “Kami berusaha mencegah situasi yang tidak diinginkan dengan memperhatikan perlindungan anak, meskipun mereka adalah tersangka,” jelasnya.

Keempat tersangka diancam dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar. (Arya)