Lebih lanjut Enyon juga membeberkan bahwa  diskusi FGD menghasilkan 24 rekomendasi antara lain :
1. Pelaksanaan seminar tentang seminar pengertian jihad dengan menghadirkan ahlinya
2. Membangun sisten kewaspadaan dini hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Penertiban penduduk terutama warga pendatang/asing
4. Pengentasan kemiskinan
5. Penanganan masalah pengangguran
6. Pengurus tempat ibadah agar memilih tim mubaligh
7. Tidak menggunakan rumah ibadah untuk menyebarkan hoax
8. Membentuk pengurus FKUB tingkat Kecamatan dan Desa
9. Tamu Wajib Lapor
10. Mengaktifkan Pos Kamling
11. Penegakan Perda Miras
12. Peningkatan Patroli keliling
13. Pelarangan penjualan petasan
14. Pengamanan rumah ibadah
15. Pencerahan masyarakat lewat tokoh agama
16. Batasan waktu jam malam
17. Kesenjangan sosial dan ekonomi
18. Penegakan dan pengawasan rumah kontrakan, kos-kosan, wisma, penginapan dan hotel
19. Bekerja sama dengan semua elemen masyarakat
20. Bijak dalam menggunakan media sosial
21. Revisi Undang-Undang Terorisme
22. Mengaktifkan Trigatra ( Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkantibmas)
23. Meningkatkan anggaran pendidikan agama di sekolah-sekolah
24. Pencegahan radikalisme dan terorisme melalui pendidikan dasar sebagai muatan lokal.

“Semua rekomendasi ini akan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati serta Gubernur Sulawesi Selatan dan Mendagri,’ tutup Enyon.

Reporter: Yustus