Atas peryataan itu Firman Wijaya diduga telah melanggar melanggar pasal 310 pasal 311 KUHP junto 27 ayat 1 UU IT junto pasal 5 ayat 3.

“Firman kami anggap telah menyampaikan berita bohong diluar persidangan dan memberikan opini-opini yang sesat. Kami juga melihat bahwa Firman tidak memiliki iktikad baik untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf kepada SBY dan Partai Demokrat dan sudah sepantasnya DPP melaporkan irman ke Bareskrim,” jelas Amirullah Nur.

Selain ke Bareskrim, DPP Demokrat juga melaporkan Firman ke Peradi, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam UU Advokat yaitu pasal 6 dan pasal 7.(*)