Hamzah menganggap, aturan yang mengharuskan kandidat Ketua RT/RW mesti berijazah minimal SMP dan sederajat, tidak relevan sebab jabatan ketua RT/RW minimal mengetahui kondisi warganya dan itu hanya dimiliki oleh para tokoh masyarakat.

“Sehingga saya menganggap persyaratan ijasah itu tidak perlu mengikat pagi para tokoh masyarakat yang ingin maju,yang penting bisa membaca dan tulis menulis sebab tugas pokok ketua RT/RW itu bagaimana menjaga kerukunan warganya,”ujarnya.

Olehnya itu,sekertaris komisi D itu berharap,pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk mengkaji ulang persyaratan tersebut sebelum diberlakukan.

“Bagi saya persyaratan ijasah tidak perlu bagi incumbent tetapi untuk pendatang baru syarat itu sah sah saja diberlakukan,” tandasnya(*)