“Ini adalah bentuk sikap bahwa Kota Makassar selalu taat pada aturan pemerintah dan semua pelaku usaha transportasi mendukung PM 118.

Demikian juga semoga Hubungan antara pelaku usaha taxi dan pelaku usaha angkutan konvensional terus berjalan dengan baik, dan menjaga kota makassar aman damai dan tertib pada aturan. Ungkap Ketua Organda Kota Makassar Bapak zainal Abidin. (*)