Kegiatan penelusuran ini merupakan respon langsung atas pengaduan dari masyarakat Kecamatan Tamalatea-Bontoramba, yang mengkhawatirkan adanya aktivitas penambangan yang merusak lingkungan dan tidak mengantongi izin resmi.

Pihak Polsek Tamalatea menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di wilayah hukumnya, guna mencegah kerusakan lingkungan dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. (*)