Sikap seperti ini harus kita hindari di dalam rutan agar tidak terjadi tindakan atau perbuatan yang dapat merusak atau mencoreng citra institusi rutan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh petugas rutan agar bertindak secara humanis dan menyelesaikan persoalan internal secara baik sesuai SOP yang ada, jelas mantan Kepala Rutan Soppeng tersebut.

Selain itu, Hendrik juga menekankan kepada seluruh pegawai rutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan. Karena tugas dan fungsi keamanan dalam rutan adalah tanggung jawab seluruh pegawai dan ASN rutan walaupun beda tufoksi.

“Oleh karena itu, semua pegawai berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, bahwa pegawai dan ASN adalah juga petugas keamanan dalam rutan dan lapas, jelas Hendrik.

Di bagian terakhir arahannya, Hendrik menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Kakanwil kepada Kasubsi pelayanan dan tim termasuk Kepala Rutan Jeneponto, untuk mensosialisasikan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.

“Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi,” tegas Hendrik. (*)