Gelar FGD I Penetapan Perda RTRW, Kadistaru Makassar: Beri Manfaat Luas bagi Masyarakat
Adapun tujuan dari kegiatan ini, tutur Ilham, yaitu mewujudkan keserasian perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Sementara, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, AP, MH, mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasinya, kepada semua pihak yang bersedia hadir dalam giat FGD kali ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi, kepada semua pihak yang bersedia hadir. Dalam kegiatan ini, kehadiran kalian menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama untuk membangun, kota Makassar yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Jelas Fahyuddin, RTRW ini memiliki urgensi yang sangat strategis, bagi masa depan tata ruang di Kota Makassar. Tidak hanya perspektif pembangunan, tapi juga perspektif lingkungan, dalam rangka substansi development.
“Oleh karena itu saya mengajak semua peserta FGD untuk aktif berpartisipasi, berbagi pengalaman dan memberikan kontribusi terbaik. Agar kita bisa mencapai kesepakatan bersama, yang berdampak positif bagi kota Makassar,” harapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Ia menyampaikan, FGD ini dapat menjadi momentum yang berharga, dalam membangun kota Makassar yang lebih baik, yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota Makassar.
FGD kali ini, menghadirkan dua orang narasumber, Sri Wahyuni, ST, MT dan Arieg Isnaeni, ST, MSP.