5. Menduga adanya unsur mafia tanah didalamnya, itu terbukti dari:

a. PT.SBM tidak miliki alas hak, atas penguasaan lahan milik Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yang tercatat dalam SHM 001 Siawung/Barru.
b. Tahun 2015, permohonan PT.SBM untuk pembatalan sertifikat, ditolak oleh Kanwil BPN.
c. Tahun 2020, kembali permohonan PT.SBM untuk pembatalan sertifikat, juga ditolak untuk kedua kalinya oleh Kanwil BPN.
d. Tahun 2021, PT. SBM menggugat di PN Barru, namun kalah. Dan sekarang ingin melakukan upaya banding sedangkan tidak memiliki alas hak.

Usai melakukan orasi sejam lebih, dan puluhan massa aksi juga menyempatkan diri melakukan shalat dhuhur bersama di depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian, perwakilan massa aksi pun diterima langsung oleh pihak Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Mustari.

Dihadapan Humas Pengadilan Tinggi Makassar, perwakilan massa menyampaikan isi tuntutan dengan membacakan langsung didepannya.

“Baik, kami terima tuntutannya, dan akan kami teruskan ke pimpinan, tuntutan ini akan kami tindak lanjuti dan sikapi, kemudian tentunya akan dipelajari apakah perkara ini betul telah dilakukan upaya hukum dan ini akan ditentukan oleh majelis yang akan memeriksa,” terang Mustari saat diwawancara langsung usai audiens dengan pihak perwakilan massa aksi.

Sementara, Korlap aksi, Abd. Raviq saat dimintai keterangannya usai diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Makassar, mengatakan pasca aksi ini, tetap terus mengawal persoalan ini, dan bahkan jika tuntutannya ini tidak diindahkan, maka akan melakukan aksi lebih besar lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, tegasnya.

Setelah audiens terjadi yang diterima langsung oleh bagian Humas Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian massa aksi dari DPP GPI kemudian membubarkan diri. (EML)