Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Takalar mengungkapkan tentang larangan merokok disembarang tempat dan apabila di dapat masyarakat merokok di tempat umum yang sudah terpampang aturannya, contohnya seperti di rumah sakit akan dikenakan denda berupa uang dan pidana selama 3 bulan dan kalau pertama di dapat akan diperingati dulu dan apabila masih di dapat akan di pidana.”kata Dg.Sija

Lanjut dikatakan H.Ahmad kepada warga bahwa yang hadir ini mayoritas nelayan agar mengurus asuransi nelayan begitu juga petani agar mengurus asuransi petani.

Disisi lain, Kapolsek Galut AKP.Aris Sumarsono,SH, di tanya oleh masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya, tetang tanggapan perda Kabupaten Takalar No. 3 tahun 2016, mengenai kawasan tanpa rokok, Kapolsek mengatakan bahwa, pada dasarnya pihak Kepolisian mendukung perda tersebut dan akan menindak warga yang menyalahi aturan dan akan bekerjasama dengan pihak Pemda Takalar.”harapnya Kapolsek Galut.(*)