Hakim Majelis PN Barru Gelar Pemeriksaan Setempat ke Lokasi Sengketa
Dalam PS itu, dari pengacara Hj.Norma selaku tergugat 3 tampak dengan catatan seadanya melalui tulisan tangannya menjelaskan kepada hakim majelis terkait letak dan posisi tanah yang diklaimnya. Sementara dari pihak kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa,SH.,MH menjelaskan dan memperlihatkan kepada majelis hakim PN Barru berupa gambar yang sesuai dengan Sertifikat/SHM 001 Siawung/Barru. Dimana ditempat yang sama, pengacara tergugat 2 dalam hal ini dari pihak Bank BNI juga mengatakan hal yang sama dengan kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.
Saat dimintai keterangan kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa,SH.,MH usai gelaran PS oleh PN Barru tersebut, mengatakan bahwa tidak ada satupun bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT. SBM memiliki keterkaitan dengan objek yang disengketakan.
Ditegaskan lagi dalam penjelasannya, bahwa dalam UU Pokok Agraria pasal 16 perihal legalitas hukum kepemilikan sebidang tanah itu adalah sertifikat hak milik (SHM) dan fakta hukumnya, PT.SBM tidak memiliki SHM atas tanah yang disengketakan, dimana dari 24 bukti surat yang diajukan oleh penggguat PT.SBM tidak ada sertifikat. Dan jangankan sertifikat, akta jual beli (AJB) pun tidak dimiliki atas objek yang disengketakan, jelas Burhan Kamma Marausa,SH.,MH.
Ditambahkan kembali, dengan nada penekanan pada 2 poin instrumen yang dapat dijadikan oleh majelis hakim PN Barru untuk menolak gugatan PT.Semen Bosowa Maros (PT.SBM) tersebut, yaitu pertama pada pasal 123 HIR JO SEMA N0.4 Tahun 1996, dan yang kedua pada undang-undang pokok agraria pasal 16. Kemudian diperjelas lagi dalam keterangannya bahwa penggugat (PT.SBM) sudah 2 kali melakukan pengajuan pembatalan sertifikat SHM 001 Siawung/Barru tahun 1995 dan 2 kali pula BPN Provinsi Sulsel menolaknya, jadi artinya klien kami Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy pemilik SHM 001 Siawung/Barru merupakan pemilik sah atas objek yang disengketakan saat ini oleh si penggugat PT. SBM, tegas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH.”(Sumber : Kemal).