Hanya NH yang Tuntas dalam Konsep dan Praktik Ekonomi Kerakyatan
Pengakuan terhadap kepiawaian NH dalam ekonomi kerakyatan juga diutarakan langsung oleh mantan Ketua KUD Garing, Asrullah. Ia merupakan saksi hidup kehebatan NH dalam mengelola dan mengembangkan jaringan koperasi dalam mensejahterakan masyarakat Sulsel pada era 1990an. “NH terbukti tidak hanya jago konsep, tapi juga praktik ekonomi kerakyatan,” tuturnya.
Semasa memimpin Puskud Hasanuddin, NH berhasil mengendalikan harga sejumlah komoditas strategis di Sulsel tetap stabil. Tidak hanya itu, kesejahteraan petani mengalami peningkatan berkat jaminan ketersediaan pasokan pupuk dengan harga yang terjangkau. Kemampuan NH itu diperolehnya berkat kerja keras dan pengalaman mengelola koperasi mulai dari akar rumput.
“Wajar bila NH disebut tuntas dalam konsep dan praktik ekonomi kerakyatan. Itu karena beliau merintis karir mulai dari bawah, misalnya untuk koperasi, dimulainya dari KUD Cempa (Kabupaten Pinrang), Puskud Hasanuddin, hingga sukses memimpin Dekopin. Bahkan, kini NH mendapatkan kepercayaan sebagai Vice President ICA Asia Pasific,” ulas Asrullah.
Sementara itu, NH mengungkapkan konsep ekonomi kerakyatan merupakan solusi jitu untuk mengakhiri ketimpangan. Tidak bisa dinafikkkan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sulsel cukup pesat. Sayangnya, kencangnya pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi pemerataan yang membuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin lebar.
“Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sulsel cukup tinggi. Tapi, angka gini rationya juga demikian. Pertumbuhan hanya terjadi di kota, padahal mayoritas masyarakat Sulsel berada di desa. Untuk itu perlu adanya pemerataan melalui program-program ekonomi kerakyatan. Semua itu sudah saya susun bersama Aziz Qahhar Mudzakkar,” tegas NH.
Bersama Aziz, NH memaparkan siap membangun pusat-pusat pendidikan dan perekonomian di kabupaten/kota. Dengan begitu, beban Kota Makassar juga bisa dikurangi. Kelak, sambung dia, masyarakat bisa mengakses segala layanan dengan mudah dan berkualitas tanpa harus ke ibukota provinsi. (*)