5. Surat Teguran. Pengemudi atau pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas diberikan surat teguran untuk mendidik dan menegakkan hukum.

Operasi Patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Jeneponto

Operasi Patuh Pallawa 2025 ini dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 dengan sasaran prioritas sebagai berikut:

1. Penggunaan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol.
6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Dalam operasi patuh yang digelar hari ini, Kasat Lantas Polres Jeneponto IPTU Baharuddin mengungkapkan bahwa kebanyakan pelanggaran yang terdeteksi adalah pengendara di bawah umur dan mereka yang tidak memakai helm.

“Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan dapat mematuhi aturan yang ada. Satlantas Polres Jeneponto mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan suasana berkendara yang aman dan tertib,” tambahnya. (*)