Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Briefing Pejabat Eselon Pemprov Sulsel
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga menegaskan agar tidak menerima apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk parcel.
“Sesuai arahan KPK kita tidak bisa menerima parcel, saya minta definisi gratifikasi itu tidak menerima tetapi memberi. Memberi dalam artian bentuk zakat, sedekah kepada orang-orang tidak mampu,” jelasnya.
Selanjutnya, soal pengadaan barang dan jasa, gubernur akan melakukan evaluasi, jangan sampai ada yang tersandung pada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jujur ingin saya sampaikan, saya berharap 2020 tidak lagi terjadi perlambatan tetapi percepatan. 2019 persiapkan program 2020, Januari kita sudah mulai kerja,” ucapnya.
Target lainnya, tiga tahun jalan provinsi akan diselesaikan termasuk daerah terisolir. (*)