Hasil Audit BPKP, Tunggakan Pelanggan PDAM di Jeneponto Capai Rp 6 Miliar
Sementara untuk menyambung kembali jaringan pelanggan yang sudah diputus maka pelanggan tersebut wajib kembali membayar biaya administrasi penyambungan sebesar Rp 1 Juta, sebut Junaedi.
Menyinggung tentang tingkat kesadaran pelanggan dalam membayar iuran di Jeneponto, Junaedi menambahkan bahwa para pelanggan biasa berkelit jika dilakukan penagihan terhadap opsi jaringan air yang dipakai.
“Para pelanggan menolak melakukan pembayaran dengan alasan air yang dipakai bukan dari PDAM tapi dari sumur bor. Sehingga pelanggan tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar iuran air,” ungkap Junaedi.
Junaedi menegaskan jika memang menggunakan sumur bor sebaiknya jaringan meteran PDAM pelanggan diputus sehingga tidak membebani pihak PDAM Jeneponto.
“Jadi pelanggan silahkan pilih, mau pakai sumur bor atau PDAM,” pungkasnya. (*)