Jadi Customer Service ini adalah ruang konsultasi yang disiapkan oleh Inspektorat Jeneponto terkait laporan atau pengaduan oleh masyarakat,” jelas nya.

Dia mengungkapkan masyarakat yang akan melaporkan aduannya akan mendapat layanan konsultasi dari petugas customer service Inspektorat Jeneponto. Sehingga tidak perlu repot-repot ketemu langsung dengan pemeriksa.

Jika masyarakat menemukan masalah di lapangan misalnya di tingkat aparat desa tentang penyalahgunaan dan ADD dan DD, maka silahkan laporkan beserta bukti dan kita akan tindak lanjuti,” tegas Maskur juga penggagas Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) Pattiro Jeka.

Sementara untuk pengaduan Online, kata Maskur adalah bentuk layanan pengaduan secara online dengan cara mengakses website : https://inspektorat.jenepontokab.go.id/

Hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang pelayanan publik. Dengan meluncurkan website https://inspektorat.jenepontokab.go.id/ masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan pemerintah dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam,” terangnya.

Dikatakannya, kalau konsultasi melalui customer service kita ketemu langsung dengan petugas di kantor, maka pengaduan online dapat juga kita akses dengan mengirim aduan ke website yang telah disiapkan,” paparnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Jeneponto ini juga memberikan jaminan bagi rnasyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dituntaskan sehingga terlapor tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran atau kesalahan yang sama..

Para pelapor pun akan dijamin kerahasiaannya serta di lindungi. Karena laporan tersebut hanya bisa di akses oleh petugas yang diberi kewenangan dalam hal ini,” pungkas Maskur. (*)