Perbuatan Kandu yang melawan hukum tersebut diperkuat dengan adanya putusan pidana No 210/Pid.B/2020/PN Maros Jo Putusan Kasasi Nomor: 1161 K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dan Penetapan Pengadilan Negeri Maros No: 01/Pid.PK/2014/PN Maros tanggal 4 Desember 2014.

Selain beralih hak dengan melawan hukum, sertifikat yang sekarang atas nama Kandu tersebut juga digunakan sebagai pengikatan akta pengakuan hutang oleh Kandu dengan Deny Wirawan pada tahun 18 April 2007.

Kuasa Hukum Raside Bin Sau, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH mengungkapkan, pengikatan akta pengakuan hutang tersebut tidak sah karena sertifikat yang dijadikan jaminan diperoleh dengan cara yang tidak benar, tidak halal, dan melawan hukum.

“Sementara faktanya, Sertifikat atas nama Kandu diperoleh dengan cara melawan hukum, penuh rekayasa. Baik H. Kandu maupun Deny itu tidak mengetahui di mana letak objek tanah SHM No: 1028/Temmapaduae dan keduanya tidak pernah menguasai sama sekali,” ungkapnya kepada rakyatdotnews, Kamis (17/03/2022).

Raside Bin Sau mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI agar menerbitkan kembali SHM No: 1028/Temmappaduae, Dusun Palisi, Luas 18.892 m2 ke atas nama Raside Bin Sau.

“Kami juga meminta secara tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia agar mengusut tuntas para pelaku praktik mafia tanah sebagaimana yang telah ditegaskan Presiden Indonesia,” tegas Kuasa Hukum Raside, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH.

Baca Juga : Cegah Kasus Sengketa, Konflik dan Perkara, Kantor Pertanahan Jeneponto Gelar Sosialisasi

Pilihan Video