Rani yang merasa kecewa dengan terbitnya surat edaran tersebut langsung menuliskan status pribadi yang bunyinya kurang lebih seperti berikut, “Jam 7 Resto harus tutup, bagi saya pribadi tidak masalah yang penting gaji kami Anda Tanggung.

“Soalnya, Boss kami mengumpulkan gaji Bukan dari Daun, tapi dari konsumen yang datang ke Resto tempat kami Bekarja”, pungkasnya.

Menjawab aspirasi dan keluhan warga terkait dengan surat edaran bupati terkait dengan pembatasan jam operasi tempat usaha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Drs. Ahmad Aliefyanto, MM, menegaskan, tidak benar ada perintah penutupan tempat usaha. Silahkan tetap buka dengan ketentuan jam pelayanan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wita.

“Sementara di atas jam 19.00, pengusaha warung makan, restoran, cafe, warung kopi, kedai ataupun warung kopi dipersilahkan melayani pemesanan dengan cara membungkus dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum di tempat,” ujar Kasatpol PP Selayar.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) sendiri, hanya melaksanakan ketentuan dan perintah pimpinan untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda) dan kebijakan bupati sebagaimana yang tertuang pada lembaran surat edaran”, jelas Alifiyanto, saat dihubungi wartawan, pada hari, Jum’at, (08/01) malam, via saluran telefon selular pribadinya.

Aliefiyanto mengaku, pemerintah sama sekali tidak punya maksud untuk mematikan usaha dan perekonomian warga.

“Setelah keadaan mulai dianggap lebih baik, maka surat edaran, akan dievaluasi secara berkala,” ungkapnya.

“Jika dari hasil evaluasi, frekuensi virus corona dianggap sudah menunjukkan penurunan, maka bukan sebuah hal yang mustahil, pemerintah kabupaten akan lansung mencabut surat edaran dan mengembalikan kehidupan warga ke new normal,” tambahnya.

Pembatasan jam operasi tempat usaha, tidak hanya diberlakukan di Selayar saja. Perlakuan yang sama sudah lebih awal diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia”, kuncinya. (Andi Fadly Dg. Biritta)