Foto Copy Akta Nikah /Akta Perkawinan.

Untuk pemberkasan akta kelahiran, anggota JOIN Luwu Utara ini mengatakan masing-masing berkas persyaratan tersebut terlebih dahulu agar difoto dan dikirim melalui WhatsApp (WA) ke Nomor : yang ditentukan Dinas Dukcapil Luwu Utara dan  selanjutnya berkas tersebut akan diteliti oleh petugas di Dinas Dukcapil.

“ Nah apabila berkas sudah lengkap akan diproses penerbitan Akta Kelahirannya. kemudian yang bersangkutan menjadi saksi-saksi ditukar dengan berkas persyaratannya,” tuturnya.

Layanan via WhatsApp ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Luwu Utara yang punya KTP Lutra, tapi bekerja dan tinggal di tempat lain atau Kabupaten lain. (yustus)