Melihat angka TKP tersebut dinilai sangat memprihatinkan salah satu dampak dari KP timbulnya gangguan pada sikologi perempuan sehingga muncul depresi akibat luka jiwa yang dialaminya. Meski jelas adanya aturan UU KPKDRT no. 23/2004 kendati demikian dalam proses penerepannya memiliki banyak tantangan, karena budaya masyarakat yang menempatkan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki dilihat dari dominannya laki-laki dalam pengambilan keputusan, pembangunan, dan ekonomi. Paham ini yang biasa disebut budaya patriarki.

Olehnya itu, perlu adanya upaya tegas dari pemerintah terkhusus di Sulawesi Selatan agar hal tersebut tidak berulang dan semakin bertambah. Banyak kasus KP diselesaikan secara kekeluargaan karena beban malu pada diri korban, juga kurangnya pendampingan kasus yang dihadapi sehingga korban memilih enggan untuk melaporkan diri. Dengan ini pemerintah harus memaksimalkan kerjasama dengan organisasi perempuan yang ada .

Membiarkan hal seperti itu terjadi, kekerasan terhadap perempuan tidak akan usai, karena tidak adanya efek jerah oleh pelaku. Selain itu pemerintah harus fokus dalam pemberdayaan perempuan dalam pertumbuhan ekonomi. di daerah2 dan desa perempuan banyak memiliki ide dan gagasan untuk memulai usaha tapi yang menjadi kendala adalah mereka masih bingung dalam menentukan pangsa pasar, dan modal usaha yang bunga angsurannya membuat mereka seribu kali berfikir untuk memulai usaha.

Nah, jika pemerintah serius mengawal pemberdayaan perempuan dalam pembangunan saya yakin kekerasan terdahap perempuan otomatis sedikit demi sedikit membawa perubahan yang lebih baik. Mindset menempatkan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki juga ikut terkikis, karena kehadirannya membawa perubahan dalam memajukan bangsa.

Harus kita ketahui bersama bahwa perempuan adalah ujung tombak peradaban, madrasa pertama yang akan mengonsepkan generasi yang akan datang. Apa yang diterima anak maka itulah yang akan menjadi acuan dalam menjalani hidup. Kemajuan suatu bangsa adalah campur tangan seorang perempuan.

Olehnya itu, pemerintah harus dapat memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap kaum perempuan sehingga perempuan bisa hidup tentram, aman dan damai tanpa ada perasaan mawas diri. (*)