Ia menambahkan, peran koperasi dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan daerah yang belum terjangkau perbankan juga sangat penting. Peran koperasi dalam hal ini dapat meningkatkan inklusi keuangan atau kemudahan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, misalnya simpan pinjam.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, Karno, SE pada kesempatan itu menjelaska terkait pembentukan koperasi minimal 20 orang calon anggota, yang dibuktikan dengan Foto Copy KTP Kota Palopo. Adapaun tatacara membuat koperasi kepada pemrakarsa agar membuat undangan yang ditujukan kepada Kadis Koperasi Dan UKM, Ketua Dekopinda Kota Palopo, Notaris pembuat akte koperasi dengan perihal undangan pembentukan koperasi dengan mencamtumkan tempat, Waktu, pelaksana rapat dan ditandatngani oleh pemakarsa.

” Selanjutnya dilaksanakan rapat pembentukan yang berisi pembahan anggaran dasar, yang dilanjutkan dengan proses pembentukan akta koperasi ke Notaris.” Jelas…..

Lanjutnya, untuk pembentukan akta koperasi, agar mencantumkan berita acara rapat, daftar hadir rapat minimal 20 orang, surat kuasa dari pendiri kepengurusan untuk proses pembuatan akte dan pengesahan badan hukum, dan Foto Copy KTP. Setelah itu diakhiri dengan proses pengesahan Badan Hukum Koperasi, oleh deputi bidang kelembagaan Kementrian koperasi dan UKM, atas Ajuan Notaris Pembuat Akte Koperasi.

Selain Walikota Palopo dan Kepala Dinas Koparasi dan UKM, turut Hadir Kepala DEKOPINDA, Kota Palopo Sirmayanto, sekaligus membawakan materi terkait perkoprasian. Para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Palopo. (**)