THR untuk Bupati dan Wakil Bupati, kata Bahar, terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sementara untuk ASN pun demikian, yaitu  gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga atau tunjangan umum.

“Besaran THR yang diterima ASN sejumlah gaji pokok, ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga/tunjangan umum. Pembayaran THR ini dibebankan kepada pemerintah daerah,” jelas Bahar. THR juga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (yustus).