“Tentu ini menjadi penyemangat bagi para ASN mengingat honorarium kegiatan sudah tidak ada. Semoga pembayaran TPP ini dapat berjalan dengan lancar,”kata Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara.

Seperti diketahui, tahapan memperoleh rekomendasi yakni setiap OPD menyampaikan berkas ke BKPSDM kemudian dilakukan verifikasi berkas setelah dinyatakan lengkap BKD akan mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dibayarakan melalui keuangan.

Pembayaran TPP ASN ini sekaligus mendukung para pegawai pemerintah untuk tetap semangat menjalankan tugas dari rumah masing-masing ditengah pandemi covid-19 ini.(*)

Terbit : Takalar, Rabu 6 Mei 2020.