Untuk poin tentang Tunggakan Iuran dengan tegas menerangkan status kepesertaannya dinonaktifkan jika tidak dibayarkan iuran pada bulan berjalan sampai akhir bulan dan paling banyak untuk 24 bulan yang diberlakukan mulai 18 Desember 2018, yaitu jika ada tunggakan 12 bulan maka pada Januari 2019 menjadi 13 bulan demikian seterusnya sampai mencapai 24 bulan.

Untuk Denda Layanan, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sampai 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali maka dikenakan denda layanan 2,5% dari biaya diagnosa dan denda paling tinggi Rp 30 juta namun ketentuan denda tidak berlaku untuk peserta PBI dan peserta yang tidak mampu.

Begitu juga dengan aturan JKN-KIS terkait PHK. Sesuai Perpres no 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami PHK, tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat layanan itu diberikan di ruang perawatan kelas III,”Jelasnya

PHK tersebut, lanjutnya, harus memenuhi empat kriteria, yaitu PHK yang sudah ada putus pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, kedua PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris, ketiga PHK karena perusahaan pailit, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan dan keempat PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika peserta yang mengalami PHK telah kembali bekerja, wajib memperpanjang status kepesertaannya, tapi kalau tidak mampu lagi bekerja maka didaftarkan menjadi peserta PBI,” tambahnya

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga dan pemangku lainnya melakukan perbaikan diberbagai aspek bisa kian optimal (A.Syafri)