“Tentunya pinjaman yang diajukan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif,” ujarnya.

Darwana juga berpesan agar Sertifikat yang telah didapat dijaga dengan baik. “Jangan sampai tercecer atau hilang,” imbuhnya.

Sementara, Sub Seksi Bagian Hukum Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Maros, Wahid mengatakan, sebanyak 674 bidang tanah di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros telah diukur oleh pihak ATR/BPN. Sebanyak 1100 sertifikat yang telah disiapkan, namun karena Covid-19, maka yang terlaksana hanya mencapai 674 sertifikat saja. (anto).(*)

 

Penulis : Anto

Editor : Mustakim