Sementara itu, Ketua Amuba Kecamatan Bangkala Amrullah yang juga menyoal peruntukan pasar Allu, meminta adanya kejelasan kepemilikan kios di pasar tersebut.

Dihadapan Komisi II DPRD Jeneponto, Amrullah menyebut bahwa data pasar saat ini tidak bisa diakses. Diduga terjadi permainan atau jual beli dan transaksi lainnya, sebutnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Jeneponto Muh Jafar menyatakan pihaknya akan merampungkan peruntukan penggunaan kepemilikan kios dan lapak di Pasar Karisa dan Pasar Allu.

Setidaknya ada 200 lebih pengguna kios dan sejenisnya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) kepada yang berhak,” ungkap Muh Jafar.

Muh Jafar menyebut pihaknya akan menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu dua minggu kedepan. SK kepemilikan kios dan lapak tersebut tetap mengacu kepada data yang ada di Dinas Perdagin Kabupaten Jeneponto, jelasnya. (*)