Kadis PUPR Jeneponto Pimpin Rapat, Arifin Nur Tegur Konsultan Pengawas
Sementara itu, untuk progress pembangunan daerah irigasi telah menunjukkan kemajuan hingga 90 persen baik yang melalui proses tender maupun penunjukan langsung.
“Kalau progress irigasi di Jeneponto telah menunjukkan kemajuan yang baik. Kita upayakan selesai tepat waktu. Mengingat waktu pelaksanaan proyek tahun 2020 sisa sekitar 1 bulan lagi, ungkap Arifin.
Pasalnya, untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) paling lambat tanggal 23 Desember 2020, sedangkan untuk pencairan DAU paling lambat tanggal 15 Desember 2020.
“Jadi saya harap para rekanan ini dapat menyelesaikan proyeknya dengan batas yang telah ditentukan, termasuk proyek yang di kelola Bidang Cipta Karya seperti Ipal dan sumur bor,” ujar Arifin.
Dalam rapat itu juga, Arifin mempertegas bahwa untuk monitoring progress proyek ini akan dilaksanakan setiap hari Rabu sebelum berakhir masa tenggang proyek tersebut. (*)