Makassar, Matasulsel – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar lakukan sosialisasi peraturan tentang kelaikan jalan, tata muat angkutan dan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan bagi kendaraan angkutan barang di pelabuhan Makassar. Rabu(12/12)

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Harno Trimadi mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Keselamatan Transportasi yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

Permasalahan keselamatan angkutan barang sampai saat ini belum bisa dituntaskan. “Kadangkala kita saling lempar tanggung jawab, ditertibkan di jalan katanya dipelabuhan bisa, demikian sebaliknya. Olehnya mari kita sama sama duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan”, ujar Harno sapaan akrabnya.

Lanjut Harno, olehnya UU No.22 tahun 2009 itu bukan UU perhubungan darat, tetapi UU RI jadi harus kita tegakkan secara bersama.

“Saya berharap bahwa keberadaan saya sebagai kepala OP dengan backround Perhubungan Darat, maka saya akan mencoba berbuat mulai dari sisi angkutan barangnya, dengan kinsel new port, maka angkutan barang harus mengikuti regulasi yang ada dan mulai kita sama sama melakukan pembenahan”, Tegas Harno.