Kegiatan Pilkades sudah diatur dalam perundang-undangan bahwa tidak melaksanakan atau tidak melakukan Pemilihan di Masjid dan tempat lain yang sudah diatur karena akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

“Para calon Kepala Desa mendatangani Fakta Integritas, artinya siap menang dan siap kalah. Namun yang kalah tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang bisa merugikan masyarakat,”ucap Beny.”(**).