Selanjutnya tersangka meminta meminjam Sepeda Motor Yamaha Nmax tersebut namun M.Yusran melarang dan tidak memperbolehkannya karena sepeda motor tersebut bukan miliknya namun tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sepeda motor tersebut, tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max DD 2388 PY,”jelasa Kapolres.

Panangkapan berawal setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa motor Yamaha NMAX yang dicuri di depan Warkop 75 di Kuasi oleh MN, Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa MN berada di rumah orang tuanya di Soreang Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa Sehingga tim bergerak cepat ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Karena perbuatannya, tersangka MN (26) kemudian diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Takalar beserta barang bukti Motor Yamaha N-Max DD 2388 PY di Mapolres Takalar, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun.”(**).