Kapolres Temmangnganro Pantau Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, disela-sela pelaksanaan rekonstruksi tersebut, mengatakan bahwa rekonstruksi dilaksanakan untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 10. 00 Wita hingga pukul 12.30 wita.
Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, saat pers release mengatakan bahwa reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama sama yang menyebabkan kematian.
Sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. (Rizal)