Kasatnarkoba Polres Jeneponto Bantah Tudingan Soal Kasus Tangkap – Lepas Terduga Pelaku Narkoba
Kasatnarkoba juga membantah adanya penerimaan uang Rp60 juta untuk pembebasan terduga pelaku. “Tidak benar itu, karena mereka ini tidak dibebaskan, melainkan diberikan assesment ke BNN pada tanggal 20 Mei kemarin,” tambahnya.
Sementara itu, MR ketika dikonfirmasi mengenai pernyataannya menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kesalahpahaman antara dirinya dan pihak Satnarkoba Polres Jeneponto. “Itu hanyalah kesalahpahaman. Untuk itu, saya meminta maaf atas kegaduhan yang diakibatkan dari keterangan yang saya sampaikan,” ungkapnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan isu yang beredar dan menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara yang sesuai prosedur dan profesional.