Kasi Pidum Hari Surachman Bawa Materi di Bimtek PMPTSP Jeneponto, Ini Yang Di Bahas
Di akhir sambutannya, Meriani berharap kepada para ASN lingkup PMPTSP Jeneponto agar dapat mengikuti bimtek ini dengan baik dengan harapan dapat di implementasikan dalam pelayanan kepada masyarakat, tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hari Surachman mengatakan bahwa dalam penindakan
tidak berarti bahwa semakin banyak yang di pidanakan penegakan hukum itu berhasil. Justru itu salah, namun yang paling penting adalah bagaimana bisa meminimalisir tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Sinjai tersebut.
Hari mengatakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan PMPTSP, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya ASN agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi serta mencegah munculnya perilaku koruptif seperti di lingkup PMPTSP Jeneponto, ungkap Hari.
Disampaikan pula bahwa dalam upaya mencegah praktek-praktek korupsi yang melembaga, pihak Kejaksaan berusaha meminimalisir agar perilaku-perilaku koruptif tidak ada keleluasaan antara lain dengan wajib lapor LHKPN bagi Penyelenggara Negara, Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Pengadaan Barang Secara Elektronik, Anggaran Berbasis Kinerja, Pencanangan wilayah bebas Korupsi, Penandatanganan Pakta Integritas dan lain sebagainya.
Beberapa alasan kecenderungan orang melakukan korupsi adalah karena ketiadaan dan kelemahan pemimpin, dalam arti ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, minimnya kemampuan dan kentrampilan yang dimiliki, sehingga dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar, rendahnya pengawasan, serta lemahnya penegakkan hukum, pungkasnya. (*)