“Kami juga sangat percaya bahwa pihak Kepolisian dapat mengawal kasus kami dengan baik, tampa ada yang di tutup-tutupi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan kasus ini dan sementara dalam pendalaman kasus dibagian Wasidik Polda Sulsel.

“Iya, sementara digelar perkaranya, dibagian Pengawas penyidik (Wasidik),” tutupnya.

Untuk dimetahui, dalam rangka menindak lanjuti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/442/V/2023/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 22 Mei 2023, maka dari itu pihak Kepolisian melaksanakan Gelar Perkara di Polda Sulsel.