Hanya saja, terkendala karena belum ada pengaturan dalam bentuk Undang-Undang tentang hubungan kewenangan TNI dan POLRI serta pengemban fungsi keamanan lainya pasca perubahan UUD 1945.

“Akibat tidak adanya pengaturan undang-undang tersebut menimbukan wilayah abu-abu (grey area),” tuturnya.

Berangkat dari temuan tersebut, Hariono dalam penelitiannya menyarankan agar perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perubahan tersebut untuk mengatur sinegritas antara TNI dan Polri dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Agar dalam upaya menciptakan keamanan nasional dua institusi tidak memperlihatkan titik taut dari tugas, fungsi, serta kewenangannya di wilayah operasi, ” bebernya.

Sementara itu, Prof La Ode Husen selalu promotor Dr. Hariono menyebut bahwa disertasi yang dibuat mahasiswa itu sangat aktual dan faktual. Mengingat keamanan nasional adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan penting dari negara ini.

“Karena memang TNI-Polri itu harus bersinergi dalam hal mempertahankan kedaulatan RI. Ketika kita berbicara keamanan nasional, dua institusi ini harus bersinergi dalam menjalankan perannya masing-masing, ” sebutnya.

Menurut Prof La Ode Husen, dalam disertasi yang dibuat ada temuan menarik bagaimana mewujudkan TNI dalam operasi strategis perang dalam menciptakan keamanan nasional. Salah satu rekomendasinya adalah segera mewujudkan Undang-Undang yang mengatur hubungan kewenangan TNI-Polri.

“Urgensinya karena berbicara keamanan nasional seperti misalnya dalam hal mengurangi gangguan keamanan baik di Papua dan bagian negera Indonesia lainnya, TNI-Polri memang harus bersinergi dengan baik, apalagi masih ada wilayah abu-abu antara kewenangan dua institusi tersebut, ” ucapnya.(*)