Kejari dan Kesbangpol Selayar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Desa Kohala
Juga menghibau kepada masyarakat untuk bersama sama mengawasi tumbuh dan berkembangnya aliran sesat.
Kasi Intel Kejari Selayar, Triyo Jatmiko, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menghimbau agar jika ada kelompok atau individu yang menyebarkan aliran sesat agar melaporkannya kepada unsur unsur yang tergabung didalam PAKEM.
Kita siap membina agar mereka yang terpapar aliran sesat kembali kepada ajaran agama yang benar dan jika tidak diindahkan akan dilakukan penegakan hukum, jelas Kasi Intel Kejari, Triyo Jatmiko, SH, MH.
Ketua MUI yang juga mendapat kesempatan, menegaskan bahwa ajaran Ahmadiah dan Taj Khalwatiah dilarang karna bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Intinya bahwa ajaran tersebut dilarang karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, mengakhiri sambutannya. (Daeng)