“Restorative justice ini merupakan ‘program memanusiakan manusia’ yang melihat pelaku sebagai individu yang membutuhkan pengobatan serius,” ujar Hamka.

Lebih lanjut, M. Zahroel Ramadhana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkoba dan keberadaan individu yang mengalami kecanduan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kerjasama yang lebih erat dalam upaya pemberantasan narkoba di Jeneponto. (*)