Adapun nama tempat penyelesaian masalah di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke disebut dengan nama “Balla’ A’bulo Sibatang”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, usai menggelar launcing rumah restorative justice, di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Kajari Susanto menyatakan program kampung restorative justice yang dibentuk oleh Kejari Jeneponto disebut dengan nama “Passibajikang” atau memperbaiki, mengembalikan ke keadaan semula.

Ia menyebutkan adapun desa yang akan dijadikan tempat sebagai Kampung restorative justice adalah Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke dan Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba.

Pasalnya, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, dan Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba sendiri adalah kecamatan yang telah sering melakukan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menunjuk desa tersebut sebagai desa percontohan untuk melaksanakan kegiatan restorative justice tersebut.

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu menyebutkan bahwa tujuan membangun kampung restorative justice untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Jaksa Agung RI bahkan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang memandang penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, papar Kajari Susanto.

Di akhir acara, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, Dandim 1425 Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali meresmikan Baruga Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jeneponto yakni Balla A”bulosibatang (Passibajikang) di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke.

Turut hadir yakni Asisten I Pemkab Jeneponto Mustakbiring, sejumlah pimpinan OPD, para Kasi Kejari Jeneponto, Ketua STAI DDI Jeneponto Zaenal Tutu, Camat Arungkeke Alamsyah, Kapolsek Arungkeke, Kades Bulo-Bulo Andi Asrir Indra Jaya, SH serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. (*)