Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 5 gram jenis sabu, disertai barang bukti lainnya seperti pakaian, parang, dan surat.

Tri Utami Putri menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan simbol dari perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Jeneponto. (*)