Kejari Ngawi Tetapkan Kadis Dikbud Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Disebutkan sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Ngawi, tersangka dibawa ke RSUD Dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Prin-3171/M.5.34/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
Bahwa atas perbuatannya, tersangka Drs. Muhammad Taufiq Agus Susanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)