Kejati Sulsel Diminta Usut Dana Hibah Masjid Agung UIN Alauddin Makassar
Selain itu hibah juga diberikan oleh
Dirjen Bimas sebesar Rp200 juta, pengelola dana haji sebesar Rp1,5 miliar ditambah saldo panitia pembangunan masjid sebesar Rp500 juta.
Mulyadi mengemukakan, ada beberapa hal teknis yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dalam proyek ini. Di antaranya, proses lelang tiang masjid yang tidak transparan. Lalu penggunaan bantuan yang tidak jelas pertanggungjawabnnya.
“Satu lagi yang saya kira cukup urgen itu soal pemotongan gaji dosen dan pegawai setiap bulan untuk peruntukan bantuan masjid. Ini juga tidak transparan. Ini nilainya sangat besar. Harus diminta laporan pertanggungjawaban,” terang Mulyadi.
Mulyadi berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. (*)