Ia menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hinca dan NI’matullah adalah menerbitkan surat tugas yang notabene belum memiliki dasar aturan baik dalam AD/ART, peraturan organisasi, dan kode etik partai, termasuk dalam intruksi-intruksi ketua umum yang telah dipublikasikan kepada semua kader.

Ketum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lanjutnya, telah menerapkan sistem check and balance melalui pendirian Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh oknum kader yang memanfaatkan posisi dan jabatannya.

“Jadi tidak ada satu orang kader pun yang bisa sewenang-wenang begitu. Sekjen saja diperiksa, karena memang sistem itu lahir dari pemikiran demokratis dan kepatuhan hukum Bapak SBY,” tandas Yahya. (*)