Kerjasama Kejari, Pemkot Makassar Akan Hadirkan Restorative Justice House Di 15 Kecamatan
“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun kebawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa difasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.
Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.
Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri.