“Sudah saya sampaikan bahwa reklamasi pesisir pantai jika di lakukan kegiatan itu akan berdampak buruk reklamasi bagi ekosistem laut serta mengancam keselamatan orang-orang ” kata mustakim lewat via ponselnya.

Sementara pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur Nasir Dj saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan bahwa hal ini sudah dilakukan peninjauan lapangan hingga di lakukan rapat koordinasi di ruang adipura DLH Lutim pada tanggal 15 september 2020 lalu yang di hadiri instansi terkait.

“Pemda sudah tindaklanjuti dengan rapat bersama instansi terkait dan sekaligus peninjauan lapangan serta telah menyampaikam hasil rekomendasi kepada Saudara Rahim Baso, seperti isi dalam surat yang dikeluarkan,” rilis Nasir Dj

Berdasarkan surat yang di keluarkan dan di tandatangani Sekretaris Daerah Bahri Suli, bahwa pembahasan rapat tersebut dari permohonan Rahim Baso, atas rencana pembangunan rumah singgah/villa, akhirnya keluarlah surat rekomendasi.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa segera menghentikan segala kegiatan fisik pembangunan serta reklamasi pantai dan membongkar bangunan pondasi yang sudah ada sebab area lokasi tersebut melanggar sempadan jalan dan sempadan pantai.

Lokasi ini dikwatirkan rawan akan bencana alam khususnya tanah longsor sehingga akan mengancam keselamatan jiwa pengunjung maupun yang melewati jalan trans Sulawesi.

Sementara pemilik bangunan Rahim Baso yang akan di konfirmasi hal tersebut belum berhasil didapatkan keterangannya. (Nur)