“Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik,” kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

“Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,” jelas Abhan. (*)