Ketua Bawaslu Sulsel Tegaskan KPU Tak Bersalah, Apalagi Terbukti Langgar Pidana
Olehnya itu, menurut La Ode persoalan yang selama ini diributkan pasangan nomor urut 2 DIAmi bersama tim hukumnya sudah berakhir.
“Jadi, kami tegaskan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan untuk Pilkada Makassar. Artinya Pilkada Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Appi-Cicu,” ujarnya.
Sebelumnya tim DIAmi melaporkan KPU Makassar lantaran tak menjalankan putusan sidang sengketa Panwaslu Makassar, dimana amar putusan tersebut meminta SK Nomor 64 yang menetapkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Calon tunggal dicabut dan kembali mengakomodir DIAmi sebagai Paslon.
Adapun SK Nomor 64 yang diterbitkan KPU Makassar merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Terbitnya putusan tersebut lantaran DIAmi didiskualifikasi sebagai Paslon akibat melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan program pemerintahan untuk kepentingan Calom yang berstatus petahana. (*)