Ketua Dewan Professor Unhas: NA Bukan Lagi Professor
06/02/2018 17:34
“Semestinya KPU yang melakukan ini (proses). Karena kita di Unhas sebagai Ketua Dewan Professor tidak bisa mejangkau ke situ, karena bukan lagi Professor,” terangnya.
Beberapa kali dia mempertegas, NA semestinya tidak boleh lagi menggunakan gelar Professor, karena tidak lagi memenuhi fungsi pengajaran.
“Jadi fungsi Professor itu, hanya bagi Professor yang melakukan fungsi pengajaran,” tuturnya.
NA, kata dia tidak semestinya menggunakan gelar Professor sebagai bahan kampanye pasca mundur sebagai Dosen sekitar 2 bulan lalu.
“Sejak dia pidato pelepasan beberpa waktu lalu sudah menyatakan mundur. Sebelum mendaftar (di KPU). Waktu ada pidato Professor dia sudah pamit,” paparnya. (*)