“Kami meminta agar proses hukum kasus ini dilakukan secara tuntas dan penjarakan koruptor,” tegasnya.

Sementara itu, Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali SH.MH menuturkan, mereka punya kebebasan berekspresi dengan demo di PN dan saya sangat mengapresiasi hal itu.

“Itu sah-sah saja menyampaikan pendapat dan tuntutan dan sangat saya apresiasi,kebetulan saya juga mantan aktivis,saya berharap kepada teman-teman untuk tetap mengawal kasus ini dan saya siap membantu teman-teman sesuai amanah kami ” katanya.

Diketahui Yuliato selaku mandor atau pengawas proyek peningkatan jalan saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyebut menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Enrekang yang kala itu saat Disman masih menjabat sebagai Ketua Komisi. (*)