“Honorer dan sukarela selama ini juga bekerja, sama seperti apa yang di kerjakan pegawai PNS lainnya malahan kadang lebih banyak pekerjaan yang dilakukan honorer/sukarela di banding yang PNS. Namun upah yang di dapatkan tidak sesuai dengan apa yang di kerjakannya,” katanya.

Selain itu, seleksi CPNS 2018 kata dia, kurang adil bagi honorer K2. Contohnya di Kabupaten Sidrap contohnya hanya mendapat kuota 25 kursi dari setiap profesi temasuk perawat,guru,bidan Dll, sedangkan perawat honorer/sukarela yang tercatat di GNPHI sidrap sebanyak 272 orang.

“Kalaupun K2 ini tidak memenuhi syarat karena umur mereka di atas 35 tahun, setidaknya Upah mereka wajib berstandar UMP,” tutupnya. (*)